JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi. Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya Berikut cara membuat SIM online Lewat Laman Resmi Polri Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar Klik ...