Skip to main content

Rincian Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik dan Masa Berlakunya


 Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor.

Pada beberapa kesempatan, banyak dijumpai kendaraan dengan pelat nomor cantik, misalnya yang bertuliskan kombinasi angka-angka tertentu sesuai selera pemilik kendaraan.

Umumnya, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan nama si pemilik mobil seperti R 1 NA yang dapat dibaca “Rina”, atau F 474 R yang dapat terbaca “Fajar”.

Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021

Meski begitu, ada pula pelat nomor cantik dengan kombinasi lainnya sesuai pilihan pemilik seperti B 14 RIN yang dapat terbaca “Biarin” atau B 460 NG yang terbaca “Bagong” dan semacamnya.

Lantas, berapa biaya pesan pelat nomor cantik secara resmi? Sebelum memahami berapa biaya bikin pelat nomor cantik, terlebih dahulu perlu tahu biaya bikin pelat nomor.

Secara resmi, tarif penerbitan pelat nomor atau TNKB diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip pada Senin (28/6/2021), ada perbedaan biaya untuk penerbitan pelat nomor motor dan mobil. Aturan ini menyebut pembagian biaya berdasarkan jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda.

Biaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp 60.000 per pasang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pelat nomor per pasang dibanderol Rp 100.000.

Baca juga: Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021

Adapun untuk penerbitan pelat nomor cantik, ada tarif tambahan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Tarif tersebut juga diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, pada lampiran mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKB).

Terdapat beberapa kategori pelat nomor cantik yang masing-masing pilihannya dikenakan tarif berbeda. Berikut rincian biaya pesan pelat nomor cantik selengkapnya.

Pelat nomor atau NRKB pilihan satu angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan dua angka:

  • Tidak huruf di belakang (blank) Rp 15.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan tiga angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 10.000.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Pelat nomor atau NRKB pilihan empat angka:

  • Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 7.500.000.
  • Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca juga: Biaya Pasang dan Daftar Harga Paket IndiHome 2021

Masa berlaku pelat nomor cantik

Jika sudah memiliki pelat nomor cantik, maka pemilik kendaraan tersebut juga harus mengetahui sejumlah ketentuan dalam penggunaannya.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

  Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi Pemutar video dari: YouTube ( Kebijakan Privasi ,  Persyaratan ) Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Boleh ga sih dalam aturan? GridOto.com  - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian. Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu). Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang? Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. ...

Membuat Toolbar Dan Menu Di Action Bar Android Studio

  Setelah sebelumnya  Membuat Tombol Back   , Pada tutorial ini kita akan membuat toolbar dan menu di atas layar atau biasa yang disebut action bar . Tutorial ini adalah lanjutan dari sebelumnya , maka jika ingin memahami harus mempelajari tutorial sebelumnya . Project yang digunakan pun sama jadi kita tidak usah membuat project baru kita tinggal meneruskannya. APA YANG DIBUTUHKAN ? Membaca Tutorial  Membuat Toolbar Back  dan  Membuat Navigation Drawer struktur HASIL AKHIR Final   MEMBUAT ACTIVITY BARU Buat Activity baru , klik kanan folder  Java  buat  Empty Activity  , beri nama  Dua  untuk   classnya dan  dua_activity  untuk layoutnya : Activity   BUAT LAYOUT Buka layout dua_activity kemudian tambahkan widget toolbar , jangan lupa beri nama ID Toolbar. android :id= "@+id/toolbar_dua" Code dua_activity.xml  - <? xml version = " 1.0 " encoding = " utf-8 " ?> < RelativeLayout xmlns : an...

Vaksinasi Jalur Umum Dibuka Awal Juli, Begini Cara Mendaftarnya

  TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Siti Nadia Tarmizi, mengatakan  vaksinasi  Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang. Vaksinasi ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.  Pemerintah  kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021. Lalu bagaimana prosedur dan cara pendaftaran v...