Skip to main content

Bocoran Harga Suzuki Jimny Lite, Murah Banget

 VIVA – Suzuki Jimny menjadi salah satu mobil yang fenomenal di dunia. Banyaknya peminat, tidak sebanding dengan kapasitas produksi yang ada di Jepang sebagai negara asalnya.

Itu sebabnya, mereka kemudian menunjuk pabrik yang ada di India untuk membantu membuat sport utility vehicle atau SUV mungil tersebut.

Saat ini ada empat varian Suzuki Jimny yang dijual di Tanah Air, yakni satu warna transmisi manual berbanderol Rp395,5 juta, lalu satu warna transmisi otomatis Rp408 juta, warna kombinasi transmisi manual Rp398,5 juta, dan kombinasi warna transmisi otomatis ditawarkan Rp411 juta.

Meski stoknya selalu ludes, namun hal itu tidak lantas membuat mereka puas. Adanya permintaan akan versi yang lebih murah, membuat Suzuki memutuskan untuk menghadirkan Suzuki Jimny Lite.

Dilansir VIVA Otomotif dari Gaadiwaadi, Senin 28 Juni 2021, perbedaan dengan tipe standar cukup banyak, salah satunya mengganti pelek dengan model kaleng dan dicat berwarna hitam. Kemudian, sistem hiburannya bukan layar sentuh melainkan head unit biasa. Lampu depan berteknologi LED juga diganti dengan halogen.

Mesinnya sama dengan Jimny biasa, yakni empat silinder 1.500cc seperti yang juga dipasang di Ertiga dan XL7. Nantinya, proses produksi dilakukan di Jepang dan saat ini negara yang sudah melakukan pemesanan adalah Australia.

Meski banyak fitur yang dihilangkan, namun ciri khas Suzuki Jimny sebagai kendaraan penjelajah segala medan tetap dipertahankan dengan tetap memasang sistem penggerak empat roda.

Mengenai harga, informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil ini akan dipasarkan dengan label harga sekitar 1,2 juta Rupee. Jika dikonversi, maka nilainya setara dengan Rp233 juta atau hampir setengah dari banderol versi standar.

Comments

Popular posts from this blog

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

  Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi Pemutar video dari: YouTube ( Kebijakan Privasi ,  Persyaratan ) Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Boleh ga sih dalam aturan? GridOto.com  - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian. Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu). Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang? Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. ...

Membuat Toolbar Dan Menu Di Action Bar Android Studio

  Setelah sebelumnya  Membuat Tombol Back   , Pada tutorial ini kita akan membuat toolbar dan menu di atas layar atau biasa yang disebut action bar . Tutorial ini adalah lanjutan dari sebelumnya , maka jika ingin memahami harus mempelajari tutorial sebelumnya . Project yang digunakan pun sama jadi kita tidak usah membuat project baru kita tinggal meneruskannya. APA YANG DIBUTUHKAN ? Membaca Tutorial  Membuat Toolbar Back  dan  Membuat Navigation Drawer struktur HASIL AKHIR Final   MEMBUAT ACTIVITY BARU Buat Activity baru , klik kanan folder  Java  buat  Empty Activity  , beri nama  Dua  untuk   classnya dan  dua_activity  untuk layoutnya : Activity   BUAT LAYOUT Buka layout dua_activity kemudian tambahkan widget toolbar , jangan lupa beri nama ID Toolbar. android :id= "@+id/toolbar_dua" Code dua_activity.xml  - <? xml version = " 1.0 " encoding = " utf-8 " ?> < RelativeLayout xmlns : an...

Vaksinasi Jalur Umum Dibuka Awal Juli, Begini Cara Mendaftarnya

  TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Siti Nadia Tarmizi, mengatakan  vaksinasi  Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang. Vaksinasi ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.  Pemerintah  kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021. Lalu bagaimana prosedur dan cara pendaftaran v...