Skip to main content

Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa buat Ban

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengisi angin untuk ban kendaraan, pemiliki kendaraan kini dapat memilih untuk mengisi dengan udara biasa atau dengan nitrogen. Tentu saja untuk nitrogen memiliki harga yang lebih mahal dibandingakan dengan udara biasa.

Keduanya memiliki keunggulan masing-masing, tergantung pengendara memilih yang mana untuk ban kendaraannya.

Tetapi bagaimana jika ban yang sebelumnya diisi menggunakan udara biasa kemudian ditambah menggunakan nitrogen atau sebaliknya?

Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengemudi Pajero Sport Ngamuk dan Merusak Truk

Menurut On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal hal tersebut sama sekali tidak masalah dan tidak berbahaya sama sekali. Hanya saya, dengan mencampur nitrogen dengan udara biasa, maka manfaat dari nitrogen akan sedikit berkurang.

Ilustrasi cek tekanan udara pada ban© Disediakan oleh Kompas.com Ilustrasi cek tekanan udara pada ban

"Sebenarnya tidak ada bahayanya sama sekali, hanya manfaat dari nitrogenya jadi berkurang saja," kata Zulpata kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).

Zulpata menambahkan, pada dasarnya udara biasa sebenarnya juga sudah memiliki kadar nitrogen yang cukup tinggi.

Udara biasa mengandung kadar nitrogen sekitar 87 persen dan itu cukup untuk membuat performa ban menjadi optimal.

Baca juga: Punya Rp 70 Jutaan Dapat MPV Bekas Apa Saja di Bandung?

"Nah, kalau ban yang sebelumnya terisi nitrogen terus kemudian kehabisan angin, lalu diisi dengan udara biasa sesuai tekanan yang dianjurkan, ya sudah seperti pakai udara biasa saja. Tidak ada masalah," ucap Zulpata.

Nitrogen My Nitro © Disediakan oleh Kompas.com Nitrogen My Nitro

Penambahan udara biasa pada ban yang sebelumnya terisi nitrogen murni ibarat teh manis yang sudah mau habis.

Kalau diseduh lagi dengan air tawar maka akan tetap menjadi teh dan dapat diminum, hanya saja manisnya berkurang.

Baca juga: Cara Menggunakan Engine Brake Saat Pakai Mobil Transmisi Matik

Akan tetapi, sebelum mengisi ban menggunakan nitrogen pemilik kendaraan harus teliti. Terutama untuk memastikan bahwa kadar nitrogen sesuai yakni di atas 96 persen.

Jika ingin mengganti nitrogen murni sebaiknya angin pada ban dikosongkan terlebih dahulu baru diisi dengan nitrogen.

“Kadarnya harus di atas 96 persen saja. Jika di bawah itu, pada dasarnya itu udara biasa atau angin yang biasa kita isi, bukan nitrogen,” ujar Zulpata.

Salah satu outlet penjualan ban yang melayani pengisian ban dengan nitrogen di Depok, Kamis (8/2/2018). Tampak peralatan pengisian terdiri dari mesin generator dan tabung kompresor.© Disediakan oleh Kompas.com Salah satu outlet penjualan ban yang melayani pengisian ban dengan nitrogen di Depok, Kamis (8/2/2018). Tampak peralatan pengisian terdiri dari mesin generator dan tabung kompresor.

Maka dari itu Zulpata menyarankan untuk menanyakan terlebih dahulu berapa persen kadar nitrogen yang digunakan. Pengisian juga tidak boleh sembarangan jika menginginkan nitrogen dengan kadar 96 persen lebih.

Baca juga: Jajal Kenyamanan Toyota HiAce yang Disulap Jadi Motorhome

“Biasanya di tempat khusus itu sudah menggunakan alat khusus yang bisa dipantau kadar nitrogennya. Misalkan di toko ban, dan juga di beberapa SPBU juga menyediakan udara nitrogen,” ucap Zulpata.

Comments

Popular posts from this blog

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

  Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi Pemutar video dari: YouTube ( Kebijakan Privasi ,  Persyaratan ) Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Boleh ga sih dalam aturan? GridOto.com  - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian. Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu). Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang? Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. ...

Membuat Toolbar Dan Menu Di Action Bar Android Studio

  Setelah sebelumnya  Membuat Tombol Back   , Pada tutorial ini kita akan membuat toolbar dan menu di atas layar atau biasa yang disebut action bar . Tutorial ini adalah lanjutan dari sebelumnya , maka jika ingin memahami harus mempelajari tutorial sebelumnya . Project yang digunakan pun sama jadi kita tidak usah membuat project baru kita tinggal meneruskannya. APA YANG DIBUTUHKAN ? Membaca Tutorial  Membuat Toolbar Back  dan  Membuat Navigation Drawer struktur HASIL AKHIR Final   MEMBUAT ACTIVITY BARU Buat Activity baru , klik kanan folder  Java  buat  Empty Activity  , beri nama  Dua  untuk   classnya dan  dua_activity  untuk layoutnya : Activity   BUAT LAYOUT Buka layout dua_activity kemudian tambahkan widget toolbar , jangan lupa beri nama ID Toolbar. android :id= "@+id/toolbar_dua" Code dua_activity.xml  - <? xml version = " 1.0 " encoding = " utf-8 " ?> < RelativeLayout xmlns : an...

Vaksinasi Jalur Umum Dibuka Awal Juli, Begini Cara Mendaftarnya

  TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Siti Nadia Tarmizi, mengatakan  vaksinasi  Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang. Vaksinasi ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.  Pemerintah  kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021. Lalu bagaimana prosedur dan cara pendaftaran v...