Skip to main content

Radius Putar Daihatsu Rocky 1.2 dan Rocky 1.0 Ternyata Beda. Ini Penyebabnya!

 

Radius Putar Daihatsu Rocky 1.2 dan Rocky 1.0 Ternyata Beda. Ini Penyebabnya!

Pemutar video dari: YouTube (Kebijakan PrivasiPersyaratan)

Meski dimensinya sama, namun radius putar Daihatsu Rocky 1.2 dengan Rocky 1.0 berbeda. Ini lah penyebabnya.

GridOto.com – Ternyata radius putar Daihatsu Rocky 1.2 dengan Rocky 1.0 berbeda, ini penyebabnya.Di brosur Daihatsu Rocky yang kami dapat, radius putar Daihatsu Rocky 1.2 (1.2 M dan 1.2 X) adalah 4,9 meter, sedangkan Daihatsu Rocky 1.0 (1.0 R dan 1.0 R ASA) adalah 5,1 meter.Padahal secara dimensi dan sasis, Rocky 1.2 dan Rocky 1.0 identik alias tak ada beda.Mereka punya panjang 4.030 mm, lebar 1.710 mm, dan tinggi 1.635 mm.Secara jarak sumbu roda alias wheelbase pun serupa, di rentang 2.525 mm.Lantas apa sumber penyebab perbedaan radius putar itu?

Daihatsu Rocky 1.2 X CVT berprofil ban 205/65 R16 Rayhan Haikal/GridOto.com© Disediakan oleh GridOto Daihatsu Rocky 1.2 X CVT berprofil ban 205/65 R16 Rayhan Haikal/GridOto.com“Itu bisa muncul dari perbedaan ukuran ban,” ucap Aris Dwinanto, Workshop Head Astra Daihatsu Cibubur.Memang ukuran roda, yaitu ban dan pelek, Rocky 1.2 dan Rocky 1.0 berbeda.Rocky 1.2 profil bannya  205/65 R16, dengan pelek ukuran 16 inci.Sedangkan Rocky 1.0 bannya berukuran 205/60 R16, yang peleknya berdiameter 17 inci.Perbedaan ini lah yang pada akhirnya mempengaruhi radius saat Rocky berputar arah.  

Editor: Trybowo Laksono

Copyright Gridoto

Comments

Popular posts from this blog

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

  Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi Pemutar video dari: YouTube ( Kebijakan Privasi ,  Persyaratan ) Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Boleh ga sih dalam aturan? GridOto.com  - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian. Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu). Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang? Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. ...

Membuat Toolbar Dan Menu Di Action Bar Android Studio

  Setelah sebelumnya  Membuat Tombol Back   , Pada tutorial ini kita akan membuat toolbar dan menu di atas layar atau biasa yang disebut action bar . Tutorial ini adalah lanjutan dari sebelumnya , maka jika ingin memahami harus mempelajari tutorial sebelumnya . Project yang digunakan pun sama jadi kita tidak usah membuat project baru kita tinggal meneruskannya. APA YANG DIBUTUHKAN ? Membaca Tutorial  Membuat Toolbar Back  dan  Membuat Navigation Drawer struktur HASIL AKHIR Final   MEMBUAT ACTIVITY BARU Buat Activity baru , klik kanan folder  Java  buat  Empty Activity  , beri nama  Dua  untuk   classnya dan  dua_activity  untuk layoutnya : Activity   BUAT LAYOUT Buka layout dua_activity kemudian tambahkan widget toolbar , jangan lupa beri nama ID Toolbar. android :id= "@+id/toolbar_dua" Code dua_activity.xml  - <? xml version = " 1.0 " encoding = " utf-8 " ?> < RelativeLayout xmlns : an...

Vaksinasi Jalur Umum Dibuka Awal Juli, Begini Cara Mendaftarnya

  TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Siti Nadia Tarmizi, mengatakan  vaksinasi  Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang. Vaksinasi ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.  Pemerintah  kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021. Lalu bagaimana prosedur dan cara pendaftaran v...