Skip to main content

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

 

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

Pemutar video dari: YouTube (Kebijakan PrivasiPersyaratan)

Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Boleh ga sih dalam aturan?

GridOto.com - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.

Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu).

Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?

Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin. Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.

   

Editor: M. Adam Samudra

Copyright Gridoto

Comments

Popular posts from this blog

Membuat Toolbar Dan Menu Di Action Bar Android Studio

  Setelah sebelumnya  Membuat Tombol Back   , Pada tutorial ini kita akan membuat toolbar dan menu di atas layar atau biasa yang disebut action bar . Tutorial ini adalah lanjutan dari sebelumnya , maka jika ingin memahami harus mempelajari tutorial sebelumnya . Project yang digunakan pun sama jadi kita tidak usah membuat project baru kita tinggal meneruskannya. APA YANG DIBUTUHKAN ? Membaca Tutorial  Membuat Toolbar Back  dan  Membuat Navigation Drawer struktur HASIL AKHIR Final   MEMBUAT ACTIVITY BARU Buat Activity baru , klik kanan folder  Java  buat  Empty Activity  , beri nama  Dua  untuk   classnya dan  dua_activity  untuk layoutnya : Activity   BUAT LAYOUT Buka layout dua_activity kemudian tambahkan widget toolbar , jangan lupa beri nama ID Toolbar. android :id= "@+id/toolbar_dua" Code dua_activity.xml  - <? xml version = " 1.0 " encoding = " utf-8 " ?> < RelativeLayout xmlns : an...

Vaksinasi Jalur Umum Dibuka Awal Juli, Begini Cara Mendaftarnya

  TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Siti Nadia Tarmizi, mengatakan  vaksinasi  Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang. Vaksinasi ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.  Pemerintah  kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021. Lalu bagaimana prosedur dan cara pendaftaran v...