Skip to main content

Kaca Film Rp 170 Ribuan Bener Bisa Bikin Kabin Jadi Adem? Yuk Tonton Videonya

 

Kaca Film Rp 170 Ribuan Bener Bisa Bikin Kabin Jadi Adem? Yuk Tonton Videonya

Pemutar video dari: YouTube (Kebijakan PrivasiPersyaratan)

Dalam video terbaru kali ini kami menggerebek PT Agni Sentral Motor, distributor Miracle Window Film di Indonesia yang harganya mulai Rp 170 ribu.

GridOto.com - Dalam video terbaru kali ini kami menggerebek PT Agni Sentral Motor, sebagai distributor kaca film Miracle Window Film di Indonesia.

Menariknya, kaca film Miracle Window Film ditawarkan dengan harga yang cukup terjangkau untuk pemasangan full kaca mobil.

"Kami sedang ada promo khusus, jadi harganya mulai Rp 170 ribu. Kalau untuk harga normal mulai Rp 500 ribu," kata Mohammad Reza, Marketing Manager PT Agni Sentral Motor kepada GridOto.com belum lama ini.

Baca Juga: Biar Enggak Gagal Paham, Ini Fungsi Kaca Film Mobil yang Sebenarnya Menurut Bos Aftermarket

Reza menjelaskan, Miracle Window Film punya dua pilihan warna yakni hitam dan silver.

Untuk kategorinya ada X-Small (pick up), Small (Agya, Brio), Medium (Avanza, Calya), Large (Kijang Innova, Pajero Sport), dan Xtra Large (Alphard, Serena)

Tingkat kegelapan juga bervariasi mulai 20, 40, 60, hingga 80 persen.

Baca Juga: Faktor Penentu Kaca Film Mobil Berkualitas Baik, Bukan dari Gelap Terangnya Sob!

Lantas, berapa harga tiap kategorinya dan bagaimana spesifikasinya? Berapa persen kemampuan menolak panas kaca film ini? 

Kemudian apa yang membedakan Miracle Window Film dengan kaca film yang harganya jutaan rupiah?

Daripada penasaran, yuk tonton videonya sampai selesai sob!

 

Editor: Wisnu Andebar

Copyright Gridoto

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi

  Pakai Spion Model Jalu atau Bar End Apa Aman dari Tilang , Ini Kata Polisi Pemutar video dari: YouTube ( Kebijakan Privasi ,  Persyaratan ) Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Boleh ga sih dalam aturan? GridOto.com  - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian. Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi seperti bar end (spion jalu). Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang? Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang? Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping. ...

Membuat Toolbar Dan Menu Di Action Bar Android Studio

  Setelah sebelumnya  Membuat Tombol Back   , Pada tutorial ini kita akan membuat toolbar dan menu di atas layar atau biasa yang disebut action bar . Tutorial ini adalah lanjutan dari sebelumnya , maka jika ingin memahami harus mempelajari tutorial sebelumnya . Project yang digunakan pun sama jadi kita tidak usah membuat project baru kita tinggal meneruskannya. APA YANG DIBUTUHKAN ? Membaca Tutorial  Membuat Toolbar Back  dan  Membuat Navigation Drawer struktur HASIL AKHIR Final   MEMBUAT ACTIVITY BARU Buat Activity baru , klik kanan folder  Java  buat  Empty Activity  , beri nama  Dua  untuk   classnya dan  dua_activity  untuk layoutnya : Activity   BUAT LAYOUT Buka layout dua_activity kemudian tambahkan widget toolbar , jangan lupa beri nama ID Toolbar. android :id= "@+id/toolbar_dua" Code dua_activity.xml  - <? xml version = " 1.0 " encoding = " utf-8 " ?> < RelativeLayout xmlns : an...

Vaksinasi Jalur Umum Dibuka Awal Juli, Begini Cara Mendaftarnya

  TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Siti Nadia Tarmizi, mengatakan  vaksinasi  Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang. Vaksinasi ini dikabarkan akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.  Pemerintah  kini menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021. Lalu bagaimana prosedur dan cara pendaftaran v...